PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Negeri Donggala Cabang (Cabjari) Sabang terus mendalami kasus dugaan jual beli alat pertanian yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) salah satu Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari kelompok tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap kebenaran seputar dugaan adanya praktik jual beli bantuan hibah alat pertanian combine harvester yang sumber anggarannya dari Pokir Anggota DPRD Sulteng
Mohamad Yani, Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Cabjari Sabang pada Jumat (16/5/2025).
“Saya dimintai keterangan tentang bantuan hibah. Saya jawab benar, bantuan itu dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Yani, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Yani mengungkapkan bahwa penyidik juga menanyakan soal dugaan adanya “mahar” sebesar Rp200 juta dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Menurutnya, bantuan kini dikuasai secara sepihak oleh seorang oknum bernama Alham Lasiang.
“Penyidik juga tanya soal setoran Alham Lasiang ke kepala desa dan transfer melalui BRI Link ke sopir salah satu anggota DPRD Sulteng, Arfan Asmin,” jelas Yani.
Dia menyebut bahwa pertanyaan penyidik masih seputar indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan hibah kepada kelompok tani mereka.
Adapun lima saksi yang telah diperiksa penyidik Cabjari Sabang antara lain:
• Muhsen, Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang
• Mohamad Yani, Sekretaris
• Sudarmin, Bendahara
• Rahman L., Anggota
• Jumardin, pengelola BRI Link
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan alat pertanian di wilayah Balaesang. ***