PALU, WARTASULAWESI.COM – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jimmy Marthin Simanjuntak, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H, dan Partners atas dugaan tindakan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.
Dalam surat pengaduan tertanggal 23 Januari 2025, disebutkan bahwa dugaan pemerasan tersebut telah menimbulkan keresahan dan merugikan pihak yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Kapolres Bangkep telah diterima oleh Divpropam Polri dan akan segera ditindaklanjuti.
“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep yang diajukan oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H, dan Partners kepada Kepala Divisi Propam Polri telah diterima,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima, baik di Polda Sulteng maupun Divpropam Polri, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, juga menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memproses tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep.
“Sedang kita proses,” tegas Kapolda Sulteng.
Kapolda menegaskan komitmennya dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di wilayah Sulteng.
“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***






