PALU, WARTASULAWESI.COM – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di Palu menuai perdebatan.
Kuasa hukum Jafri Yauri, Dr. Muslimin Budiman, SH, MH, mengkritik pernyataan Kasi Intel Kejati Palu, Yudi Trisnaamijaya, yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh.
Kasi Intel Kejati Palu menyebut bahwa kasus yang disangkakan kepada Ang Andreas belum memenuhi unsur pasal 170 KUHP.
Dr. Muslimin Budiman menyatakan, suatu tindak pidana tidak bisa hanya dilihat dari sisi mens rea (niat/kehendak) tanpa mempertimbangkan actus reus (perbuatan yang dilakukan).
Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang disangkakan kepada Ang Anreas, perbuatan pidana telah terlaksana, terbukti dengan adanya barang bukti berupa seng dan balok yang digunakan tersangka sebagai penopang coran di atas rumah korban.
Selain itu, terdapat keterangan saksi, ahli pidana, ahli konstruksi, serta bukti foto dan video yang menunjukkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak Polres sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Ia juga mempertanyakan kejanggalan jika hukum hanya melihat unsur mens rea, karena hal ini berpotensi membuat banyak pelaku kejahatan bebas hanya dengan dalih tidak memiliki niat melakukan tindak pidana.
“Mens rea hanyalah sikap batin yang tidak bisa dipidana jika tidak ada pelaksanaan dari niat tersebut. Namun dalam kasus ini, perbuatan sudah terlaksana, sehingga unsur actus reus harus menjadi dasar utama,” tegas Dr. Muslimin Budiman.
Polemik ini semakin menarik dalam konteks Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada 2026. Pasal ini menegaskan bahwa percobaan tindak pidana tetap bisa dipidana jika ada permulaan pelaksanaan dari niat tersebut, meskipun hasil akhirnya tidak tercapai.
Kasus ini menjadi perdebatan hukum yang menarik, terutama dalam memahami keseimbangan antara niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) dalam sebuah tindak pidana.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya menyatakan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai pasal 184 KUHP oleh penyidik Polresta Palu untuk menjerat Ang Andreas belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 170 KUHP.
Dalam penelitian berkas, jaksa menilai bahwa alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ang Anderas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Alat bukti dalam berkas memang sudah ada, seperti keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025). ***