KPU Sulteng Tetapkan 21 Nama Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Berikut Nama – Namanya..!

oleh -
oleh
Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng
Ketua KPU Sulteng Nisbah. FOTO : Tribunpalu.com

PALU, WARTASULAWESI.COM – Setelah melalui tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng akhirnya menetapkan 21 Nama Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng.

Penetapan 21 nama calon Anggota DPD RI dilakukan KPU Sulteng dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Selasa (11/4/2023).

Ketua KPU Sulteng Nisbah mengatakan, sesuai aturan sebanyak 2.000 dukungan KTP minimal pemilih yang diverifikasi, dengan sebaran dukungan minimal berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap I dan tahap II, sebanyak 21 nama Bacalon DPD RI Dapil Sulteng dinyatakan memenuhi syarat (MS). Tiga Bacalon dinyatakan lolos verifikasi tahap I, sementara yang lolos verifikasi tahap II sebanyak 18 Bacalon.

Tiga nama Bacalon yang lolos verifikasi faktual tahap I yakni Akbar Supratman, Rinaldy Damanik dan Lukky Semen. Sementara 18 sisanya, lolos pada tahap II.

“21 nama Bacalon yang telah lolos akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi Calon DPD oleh KPU RI. Nanti pengumuman akan disampaikan ke publik dan Bacalon DPD itu sendiri.

Nisbah menyampaikan, pada saat verifikasi tahap I dilakukan terdapat 3 Bacalon DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat )BMS) masing – masing Andi Ariel Pettalau, Farhat Abas dan Mugira.

Namun dari 3 nama yang dinyatakan BMS itu, hanya 2 nama yang mengajukan sengketa laporan ke Bawaslu Sulteng yakni Farhat Abas dan Mugira. Sementara Andi Ariel tidak mengajukan mengajukan sengketa ke Bawaslu Sulteng.

Setelah dilakukan mediasi, Bawaslu Sulteng merekomendasikan dua nama yakni Farhat Abas dan Mugira untuk dimasukan lagi dan dilakukan verifikasi faktual tahap II. Sementara Andi Aril Pattalau tidak lagi dimasukkan.

Setelah dilakukan verifikasi tahap II, Farhat Abas dan Mugira tetap dinyatakan tidak lolos syarat minimal dukungan pemilih yang diajukan, sehingga kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). ***

Berikut 21 nama Bacalon Anggota DPD-RI Dapil Sulteng yang Memenuhi Syarat (MS) alias Lolos sebagai Calon DPD RI Dapil Sulteng :

  1. Abdul Rachman Thaha
  2. Ahmad Syaifullah Malonda
  3. Andhika Mayrizal Amir
  4. Andi Parenrengi
  5. Arif Latadano
  6. Arifin Sunusi
  7. Akbar Supratman
  8. Budiman Jaya Ashari
  9. Eva Susanti H Bande
  10. Febrianthy Hongkiriwang
  11. Lukky Semen
  12. Mustar Labolo
  13. Rinaldy Damanik
  14. Syaifullah Djafar
  15. Ikbal Basir Khan
  16. Muh. Faizal Mang
  17. Peri Cokroaminoto Dewantoro

18.Rafiq Al-Amri

  1. Sitti Zahria
  2. Suhardi
  3. Trie Iriany Lamakampali.

Nama Bacalon yang dinyatakan TMS:

  1. Farhat Abas
  2. Mugira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.