PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025, ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan yang diterima di Palu, Senin (22/9/2025).
Risvirenol diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua komisioner KPU Sulteng lainnya, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, turut diberikan sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Dengan keputusan ini, KPU RI juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Keputusan baru tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak terkait.
KPU RI memastikan akan segera mengambil langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan tahapan pemilu di daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, sanksi ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama dua anggota, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar Jumat (4/7/2025) lalu. ***