JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 DPRD Sulteng, melakukan Kunjungan kerja ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Rombongan Pansus ini, dipimpin ketuanya Yus Mangun SE diterimah Kasubdit Wilayah IV Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Dr Saydiman Marto S.STP, M.Si di ruang kerjanya.
Dari hasil konsuktasi Pansus LKPJ yang terdiri dari Waket Pansus Sony Tandra ST dan anggotanya masing – masing, Huisman Bram Toripalu, SH,. MH, HM Nur Dg Rahmatu SE, Suryanto SH,.MH, Dr Alimuddin Paada, MS, Ibrahim Hafid, Rahmawati M Nur S.Ag, Irianto Malingong, SE, Drs Enos Pasaua, Hj. Wiwik Junratul Rofi,ah S. Ag,.MH dan Winiar H Lamakarate SE tersebut, terdapat beberapa hal yang mengemuka yang disampaikan Sayidiman.
Beberapa hal tersebut antara lain soal laporan LKPJ yang dibebankan kepada Pansus berdurasi 30 hari kerja, sehingga waktu libur lebaran tidak masuk dalam hitungan. Dengan waktu yang terbatas tersebut, Sayidiman memberi solusi agar Pansus membagi tugas orang perbidang.
“Agar waktunya cukup, maka Pansus dalam hal hal teknis penyusunan harus membagi tiga tim yang efektif dan saat rekomendasi akan disampaikan kemudian digabung dengan penyampaian kata – kata terbaik,” ujarnya.
Selanjutnya, rekomendasi yang disampaikan Pansus harus spesifik dan tidak mengawang – ngawang.
Dalam pertemuan tersebut, juga terbuka fakta yang disampaikan oleh Sony ST bahw penyerapan anggaran APBD Sulteng Tahun 2022 hanya berkisar 88 persen. Ini menunjukan bahwa kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kurang maksimal, bahkan pelayanan dasar hanya dikisaran 70 -an persen.
“Kalau pekerjaan fisik mungkin masih kita maklumi, tapi pelayanan dasar misalnya kesehatan, termasuk gaji pegawai hanya terserap sekitar 88 persen,” ujar Politisi Nasdem tersebut.
Demikian pula realisasi pendapatan secara umum PAD naik, namun khusus retribusi yang tercapai hanya sekitat 20 persen yang teralisasi.
Dari kondisi tersebut, Sayidiman mengharapkan Pansus harus secara rigit menyampaikan titik – titik mana saja yang perlu dibedah dan rekomendasi yang disampaikan harus spesifik. Misalnya soal target, sampaikan saja apa adanya.
“Misalnya direkomendasikan agar target PAD jangan dibuat taget fiktif, karena fungsi pengawsan yang melekat di DPRD bisa memberi ruang sepanjang waktu kepada kepala daerah untuk di impicment dalam ranah konteks LKPJ dalam hal pengawasan,” tandas Sayidiman. ***