PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menyeret sejumlah alat berat di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Rabu (18/02/2026).
Merespons penghentian aktivitas oleh tim Quick Response Code (QRC), Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikompromikan demi target produksi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut penyebab longsor tersebut.
Desak Investigasi Independen
Komnas HAM meminta agar proses investigasi tidak hanya dilakukan secara internal oleh perusahaan.
Mereka mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans, ahli geologi, serta perwakilan organisasi pekerja.
Menurut Komnas HAM, langkah ini penting untuk memastikan apakah insiden tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area industri.
Selain itu, hasil investigasi diminta untuk dibuka kepada publik dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum korporasi.
Tuntut Kompensasi dan Jaminan Masa Depan Keluarga
Komnas HAM juga mengingatkan manajemen PT IMIP agar memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Perusahaan diminta memberikan kompensasi yang layak dan cepat, bahkan melampaui standar minimal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya santunan kematian, dukungan jangka panjang seperti beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban serta jaminan kelangsungan hidup ahli waris juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Evaluasi Total Daya Dukung Lingkungan
Insiden longsor ini dinilai menambah daftar panjang risiko kerja di kawasan industri Morowali. Komnas HAM menyoroti korelasi antara tingginya angka kasus ISPA di wilayah industri dengan insiden kecelakaan kerja fisik seperti longsor.
Dari perspektif hak asasi manusia, setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan kerja terus berulang, negara dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi.
Empat Desakan Tegas
Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM Sulteng mendesak:
Manajemen PT IMIP segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik rawan longsor dan memastikan tidak ada pekerja yang diterjunkan ke area berisiko sebelum ada jaminan keamanan teknis.
Kementerian Ketenagakerjaan RI menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 di kawasan IMIP.
Pemerintah Daerah Morowali memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban serta memastikan hak normatif pekerja dipenuhi tanpa birokrasi berbelit.
Aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur kelalaian dalam prosedur kerja guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mendukung langkah penghentian aktivitas operasional sementara di lokasi longsor. Namun, penghentian itu harus diikuti dengan pembersihan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima dengan utuh oleh keluarga korban,” tegas Livand Breemer. ***






