Komisi IV DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Komisi IV DPRD Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kepemudaan dan Keolahragaan yang merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Sulteng bertempat di Hotel Swissbell Silae Palu, Senin (20/05/2024).

PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi IV DPRD Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kepemudaan dan Keolahragaan yang merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Sulteng bertempat di Hotel Swissbell Silae Palu, Senin (20/05/2024).

Kegiatan Uji Publik Raperda tersebut, dipimpim Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Dr.I Nyoman Slamet dan beberapa Anggota Komisi IV DPRD Sulteng yakni Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid, serta Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Hadir pula Kadispora Provinsi Sulteng Drs.Irvan Aryanto.M.Si, Biro Hukum Pemda Sulteng dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan juga dihadiri beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan diantaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu dan IMI Sulteng.

Uji publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau, SH, Direktur Eksekutif KONI Sulteng M. Warsita.SPd.MM dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter.S.Pi.M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, menyampaikan bahwa uji publik Raperda ini, bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dilahirkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

“Yang jelas, kita membuat raperda ini sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, agar semuanya bisa ditata dan diatur baik menyangkut masalah prestasi, masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting.” Ujar I Nyoman Slamet.

Dalam uji publik raperda kepemudaan dan keolahragaan itu, Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh.Jufri.SPd.MPd menyampaikan sangat bersyukur dengan dibuat Raperda tersebut, karena dia menilai bahwa Raperda tersebut juga mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.

Ketua IMI Sulteng Helmy Umar.SE pada kesempatan tersebut juga manyampaikan beberapa usulan ataupun masukan terkait raperda tersebut yakni menyangkut pengutan peran cabor yang berhimpun di KONI.

Dia mengusulkan agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.

Sementara itu Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M.Warsita.SPd.MM juga menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah dari era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI, semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya, karena urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut.

Dan pada kesempatan tersebut, Kadispora Provinsi Sulteng Drs.Irvan Aryanto, yang hadir pada kesempatan tersebut juga menanggapi dan memberikan beberapa masukan terkait Raperda yang di inisiasi Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng.

Menurut Irvan Aryanto, raperda tersebut agak sedikit melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasioanal No.10 tahun 2022 yang menyangkut peran KONI dan peran pemerintah.

Kadispora Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini melenceng dari payung hukumnya.

Olehnya itu, pada pelaksanaan kegitan uji publik Raperda tentang kepemudaan dan keolahragaan yang merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Sulteng tersebut, mendapat sambutan positif dari pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya, karena menurutnya sejak sekian lama provinsi sulteng berdiri, sampai saat ini belum memiliki Perda tentang keolahragaan dan kepemudaan yang menjadi payung hukum di daerah, sehingga semua setuju agar raperda tersebut dapat segera di undangkan dan disahkan menjadi sebuah perda. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.