PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A. Rahim, SH, menanggapi sorotan publik terkait proses seleksi anggota Komisi Informasi Sulteng yang dinilai janggal oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Ditemui di ruang kerjanya, advokat senior yang dua periode memimpin KI Sulteng itu menekankan bahwa Komisi I DPRD Sulteng selaku pihak yang akan menetapkan hasil fit and proper test harus mengeluarkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat.
“Komisi I DPRD Sulteng harus benar-benar mengeluarkan keputusan yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Abbas.
Ia menjelaskan, hal tersebut sangat penting mengingat Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen, dengan tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.
“Lembaga ini harus benar-benar diisi oleh personal yang menguasai tupoksi, kompetensi penyelesaian sengketa informasi, dan yang paling penting adalah amanah serta berintegritas,” ujarnya.
Menurut Abbas, kepercayaan publik menjadi modal penting bagi KI Sulteng dalam menjalankan kewenangannya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau kekeliruan oleh tim seleksi, Abbas menilai DPRD perlu melakukan kajian dan klarifikasi terlebih dahulu terhadap berbagai sorotan yang muncul di media.
Jika Komisi I menemukan bahwa ada kekeliruan tim seleksi dalam meloloskan calon yang dinilai publik bermasalah, maka DPRD wajib mengembalikan proses tersebut ke timsel untuk diperbaiki.
“Tidak adil kalau dua personal yang diduga bermasalah itu langsung dicoret dari 15 peserta lainnya.
Komisi I harus mengembalikan nama-nama tersebut ke timsel, kemudian timsel mengajukan kembali nama baru sesuai peringkat untuk dilakukan fit and proper test kembali,” tegasnya.
Namun jika kajian DPRD menyimpulkan tidak ada masalah, Abbas menekankan bahwa keputusan tersebut juga tidak boleh merugikan kandidat yang bersangkutan.
“Intinya, DPRD dalam hal ini Komisi I harus benar-benar teliti melakukan pemeriksaan atau verifikasi faktual dengan semua pihak terkait sebelum mengeluarkan keputusan yang didasari rasa keadilan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya. ***






