PALU, WARTASULAWESI.COM– Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (26/2/2025).
Dalam kegiatan ini, Kejari Palu memusnahkan narkotika dari 72 kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.233 gram dan ganja seberat 1.842 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sembilan perkara tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian, penipuan, dan kejahatan berbasis teknologi informasi (ITE).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhamad Rohmadi, SH, MH, menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palu per Februari 2025,” ujar Rohmadi.
Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, mengapresiasi langkah Kejari Palu dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajari, ini langkah preventif. Tadi kita lihat, saat pemusnahan banyak sekali barang bukti. Kalau tidak segera dimusnahkan, tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan,” kata Rico.
Ia juga berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan harus ditindak tegas.
“Semoga ke depan penyakit masyarakat di Kota Palu bisa berkurang,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri perwakilan Wali Kota Palu, Kepala BNN Kota Palu, perwakilan Polresta, perwakilan Dandim 1306, serta sejumlah tamu undangan lainnya. ***






