Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Sulteng, Sebut Kawasan PT IMIP Sudah Berkembang Jadi 4.000 Hektar

oleh -
oleh
Kawasan PT IMIP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Rifani Pakamundi. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Luasan lahan PT. Indonesia Morowali Industri Part (PT IMIP) Morowali, rupanya sudah berkembang menjadi 4000 Hektar (Ha) dari sebelumnya hanya 2000 Ha.

Adapun 3600 Ha seperti data yang disampaikan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng, Andika merupakan total luasan yang sudah digunakan saat ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Rifani Pakamundi saat dikonfirmasi wartasulawesi.com terkait luasan lahan PT IMIP yang sebenarnya.

“Sebelumnya luasan kawasan 2.000 Ha, telah dilakukan penambahan menjadi 4.000 Ha dan telah terpakai itu seluas 3.600 Ha,” ujar Rifani Pakamundi.

Menurut Rifani, lahan 3.600 Ha itu untuk 36 tenant/perusahaan yang berusaha di kawasan tersebut.

“Masih ada 8 tenant lagi yang menunggu untuk berinvestasi di IMIP dan telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2020,” terang Rifani Pakamundi.

Sebelumnya, TA Gubernur Sulteng Andika menyebut luasan lahan PT IMIP sudah melampaui Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sesuai rencana awal 2.000 Hektar menjadi 3.600 hektar.

Andika menyoroti kegagalan penataan kawasan dan keseimbangan ekologis di Lokasi PT IMIP Morowali.

“Daya dukung ruang, struktur ruang ekologis, sosial di IMIP sudah tidak karu-karuan. Infrastruktur publik, fasilitas sosial, umum dan ekologis sudah di ambang kolaps. Tapi pemerintah pusat tidak memberi perhatian pada hal itu,” ujar Andika.

Menurutnya, Amdal awal PT IMIP hanya menjangkau area kawasan 2.000 hektar yang beririsan dengan 11 desa lingkar Tambang dan Kawasan Industri. Namun sekarang, kawasan IMIP terus berkembang hingga mencapai 3.600 hektar lahan.

IMIP telah melampaui kapasitas rencana lingkungan awal. Perkembangannya pesat, 350 perusahaan sub kontraktor, 38 tenant, 40 tungku dengan beban limbah slag 10 juta ton per tahun,” ujarnya.

Andika berharap, kebijakan penataan ruang di IMIP tidak bisa lagi di pandang menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemprov.

Sebab hal itu kata dia, menjadi masalah eksternalitas kawasan yang melampaui hitungan awal 2000 hektar.

“Olehnya Pemerintah pusat melalui Bappenas harus melakukan kajian daya ruang dan kebijakan yang tepat untuk masa depan,”ujarnya.

Kata Andika, salah satu masalah besar di sana meliputi, infrastruktur jalan, pengelolaan aliran sungai, kawasan penghijauan sabuk pengaman, dan penataan pemukiman pekerja.

Sorotan TA Gubernur Andika, ditanggapi Humas PT IMIP Dedi Kurniawan yang menjelaskan bahwa memang pada awalnya lahan PT IMIP hanya 2.000 Ha, namun sudah berkembang 3.600 Ha.

“Ijin pertama kami itu 2000 ha, lalu ijin kedua kami diijinkan menambah area untuk dikelola. Silahkan cek di Dinas Penenaman Modal PTSP Sulteng,” tulis Dedi menjawab konfirmasi wartasulawesi.com via WhatsApp pada Rabu (29/6/2022).

Dedi bahkan menyebutkan bahwa tambahan luasan lahan 3600 Ha itu, juga telah memiliki AMDAL seperti izin awal dengan luasan 2000 Ha.

“Silahkan cek di Pemprov Sulteng,” katanya.

Terkait dengan beban limbah slag 10 juta ton per tahun, menurut Dedi juga telah memiliki tempat khusus serta ramah terhadap lingkungan.

“Sudah ditinjau dan diperiksa Dinas KLHK dan DPRD Sulteng,” katanya. MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.