Kementerian Hukum Terbitkan Perubahan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Bank Sulteng 2025, Ini Daftar Nama – Namanya..!

oleh -
oleh
IMG 20250509 WA0213
Kantor Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanudin. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kementerian Hukum RI secara resmi menerbitkan keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar susunan direksi dan komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) pada 31 Januari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan nomor AHU-0005246.AH.01.02.Tahun 2025.

Dalam lampiran keputusan tersebut, Bank Sulteng menetapkan struktur baru susunan dewan direksi dan komisaris diantaranya Ramiyatie masih tetap sebagai Direktur Utama, didampingi oleh beberapa direktur diantaranya Firman Syah, Judy Koagow, Muhammad Abduh Bundung, dan Myrna Rianasari.

Sementara itu, susunan komisaris diisi oleh Mohamad Irwan sebagai Komisaris Utama Non Independen, Max Kembuan sebagai komisaris non independen, James Adolf Nelson Rompas sebagai komisaris independen dan Novi Ventje Berti Kaligis juga sebagai komisaris independen.

Perubahan ini juga disertai dengan informasi pemegang saham terbaru.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 1.507.448 lembar saham senilai Rp 150,74 miliar.

Disusul oleh PT Mega Corpora dengan 1.279.348 lembar saham senilai Rp 127,93 miliar, serta sejumlah kabupaten/kota se-Sulteng seperti Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Poso, Morowali, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Sigi, Donggala dan Kota Palu.

Dalam keputusan tersebut, Kemenkumham menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar dan susunan organ perseroan ini telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan dicatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Notaris Farid S.H., yang berkedudukan di Kota Palu, menjadi pihak yang mengajukan permohonan perubahan melalui Akta Nomor 28 tertanggal 20 Januari 2025.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki atau dibatalkan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.