Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Kualitas Regulasi dan Reformasi Hukum

oleh -
oleh
IMG 20260602 WA0253
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, sebagai narasumber, bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid. FOTO : TIM MEDIA PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri memperkuat reformasi hukum serta memastikan produk hukum daerah selaras dengan program prioritas nasional.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan rakor regional tersebut.

Menurutnya, tata kelola regulasi di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar karena jumlah regulasi yang sangat banyak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya.

Cheka menilai kondisi tersebut membutuhkan perubahan budaya dalam pengelolaan regulasi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menghasilkan produk hukum, tetapi juga memastikan kualitas, implementasi, serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Karena itu Kemendagri sedang menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” katanya.

Rakor tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, sebagai narasumber.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menegaskan pentingnya forum koordinasi antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Menurut Longki, pemerintah daerah di wilayah Sulawesi perlu saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan produk hukum.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, saling berbagi praktik baik, saling memperkuat kapasitas perancang regulasi, dan saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” ungkapnya.

Penyelenggaraan rakor merupakan hasil sinergi antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya agenda reformasi hukum.

Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi Universitas Tadulako.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi se-Sulawesi, ketua Bapemperda DPRD provinsi se-Sulawesi, kepala biro hukum pemerintah provinsi, sekretaris daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, ketua Bapemperda DPRD kabupaten dan kota, kepala bagian hukum, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. ***