PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulteng, menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 3.094.344.295 dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik diantaranya Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, menggelar kegiatan konfrensi pers terkait dengan perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng, Senin, 14 Oktober 2024 jam 10.00 Wita.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp3.094.344.295.
Barang bukti berupa uang tersebut, disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295 itu.***