Kejari Parmout Sebut Mansur Lataka Ditahan di Lapas Parigi

oleh -
oleh
Mansur Lataka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout, Ikwanul Ridwan Saragih. FOTO : IST

PARIGI, WARTASULAWESI.COM – Desas – desus terkait penahanan Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulteng (PT TBS), Mansur Lataka terhadap tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) mendapat titik terang.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout, Ikwanul Ridwan Saragih menyampaikan bahwa Mansur Lataka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parigi.

“Mansur Lataka melanggar pasal 158 Undang – Undang Minerba. Yang bersangkutan betul ditahan di Lapas Parigi,” ujar Kajari, Ikwanul Saragih kepada media ini, Ahad (02/06/2024).

Pernyataan Kajari Parigi ini, menghapus keragu – raguan apakah benar Mansur Lataka ditahan atau tidak dan tempat penahanannya dimana.

Sebelumnya Komisaris Utama (Komut) Perusda PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa mengaku baru mengetahui informasi penahanan Mansur Lataka oleh Kejari Parmout dari pemberitaan media.

“Berita ini baru saya tahu dari media, karena minggu lalu cek dengan salah satu direksi PT TBS tentang berita Mansur Lataka ditahan katanya tidak benar. Saya dengar minggu lalu beliau (Mansur Lataka) ada di Jakarta,” ujar Asgar Djuhaepa melalui pesan whatsaap kepada media ini, Ahad (02/06/2024).

“Kalau memang sudah ditahan lagi, maka sudah tidak ada alasan lagi mempertahankan beliau (Mansur Lataka), maka akan dimundurkan atau mengundurkan diri,” tegas Asgar Djuhaepa.

Mantan Anggota DPRD Sulteng ini menyampakan, dalam waktu dekat PT Pembangunan Sulteng akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk membahas perkembangan terkini perusahaan.

“Kebetulan kita mau RUPS bulan ini, tinggal tunggu surat penyampaian dari komisaris PT TBS untuk penguatan pengambilan keputusan dari peristiwa tersebut,” tandas Asgar Ali Djuhaepa. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.