Kejari Palu Eksekusi Pengembalian Dana Rp2,35 Miliar ke Bank Sulteng

oleh -29 views
oleh
IMG 20261007 WA0171
Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, bersama jajaran pimpinan divisi terkait serta pihak Kejari Palu saat eksekusi pengembalian dana ke Bank Sultenh berlangsung di Aula Kejari Palu, Rabu (7/10/2026). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi pengembalian dana hasil tindak pidana perbankan sebesar Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Sulteng.

Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Sulteng.

Proses pengembalian dana berlangsung di Aula Kejari Palu, Rabu (7/10/2026), disaksikan langsung Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, bersama jajaran pimpinan divisi terkait serta pihak Kejari Palu.

Momentum tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Hamka Lapatawe, SH., MH., mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana perbankan.

Menurut Hamka, perkara tersebut berawal dari adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan yang berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon mencapai Rp2,85 miliar.

“Para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan,” ujar Hamka.

Kasus tersebut diketahui bermula pada 30 Maret 2023 dan melibatkan enam orang terpidana.
Mereka masing-masing Nola Dien Novita selaku Pimpinan PT Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansyah selaku Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, dan Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah.

Kemudian Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, serta Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir dalam proyek jalan Pagimana-Batui.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah.

Sementara itu, Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah masing-masing dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan selama dua tahun.

Pelaksanaan eksekusi pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat direalisasikan, sekaligus memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana perbankan tersebut. ***