PALU, WARTASULAWESI.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah melalui Putusan Nomor 120/PDT/2025/PT PAL secara resmi telah menganulir putusan tingkat pertama dan menyatakan kemenangan mutlak bagi Ketua Utama Alkhairaat, S. Alwi Saggaf Aljufri.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa segala upaya hukum yang mencoba mendelegitimasi kepemimpinan tertinggi Alkhairaat adalah tindakan yang tidak berdasar secara hukum.
Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), Ashar Yahya, S.E., dalam keterangannya menyatakan bahwa putusan ini merupakan “sekolah hukum gratis” bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu stabilitas organisasi melalui jalur peradilan.
β”Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Palu yang menolak seluruh gugatan para penggugat. Ini adalah bukti bahwa hukum tidak bisa dimainkan dengan narasi-narasi kosong. Menghadapi Ketua Utama Alkhairaat di pengadilan dengan argumen yang dangkal bukan hanya sia-sia, tapi juga menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap Anggaran Dasar (AD) organisasi sendiri,” tegas Ashar Yahya.
Adapun Poin-Poin Utama Putusan Pengadilan Tinggi, adalah;
1. Gugatan Ditolak Seluruhnya. Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
2. Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tindakan Ketua Utama Alkhairaat yang juga Selaku Ketua dewan pembina Yayasan Alkhairaat SIS Aldjufrie ditegaskan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Pembebanan Biaya Perkara.
Para Penggugat (sekarang Terbanding I, II, dan III) dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara di kedua tingkat peradilan.
Ashar Yahya menambahkan bahwa keputusan Majelis Hakim Tinggi telah mengoreksi kekeliruan fatal di tingkat pertama yang sempat dipaksakan oleh pihak lawan.
“Sangat menarik melihat bagaimana lawan mencoba memaksakan aturan Rapat Pertama pada Rapat Ketiga, padahal Anggaran Dasar kita tidak membatasi hal tersebut. Ini seperti memaksa orang memakai sepatu anak kecil, tidak akan pas dan hanya membuat malu diri sendiri di depan hukum,” sindir Ashar.
βIa juga menegaskan posisi Ketua Utama sebagai pimpinan tertinggi yang memiliki hak prerogatif.
“Mencoba melawan Ketua Utama dalam struktur Yayasan yang merupakan bagian integral dari Perhimpunan Alkhairaat adalah bentuk pembangkangan organisatoris yang hari ini dijawab tuntas oleh ketukan palu hakim. Kami harap ini menjadi akhir dari halusinasi hukum mereka,” ujarnya.
Setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum Ketua Utama Alkhairaat, Advokat M. Wijaya S., S.H., M.H., terkait tangkapan layar amar putusan yang beredar di masyarakat, Ashar Yahya membenarkan validitas informasi tersebut.
β
“Kuasa Hukum telah mengonfirmasi bahwa kemenangan ini adalah nyata dan mutlak,” katanya.
“Kami menyarankan pihak lawan untuk segera sadar! daripada terus-menerus membangun narasi yang justru mempermalukan diri mereka sendiri di mata warga Alkhairaat,” tutup Ashar Yahya. ***








