Kata Luhut Operasi Tangkap Tangan Nggak Bagus, Ada Apa Ya?

oleh -
oleh
Operasi Tangkap Tangan
Moh. Taufik Abdullah, S.E., M.E, Penggiat Demokrasi & Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara dan Kebijakan Publik (IK2NKP).

Perjalanan demokrasi Indonesia dari masa ke masa telah banyak mengalami tantangan mulai dari pejabat politik serta pejabat aparatur birokrasi yang korupsi sampai dengan kemiskinan yang belum bisa teratasi dengan baik. Tidak tanggu-tanggu peningkatan kasus korupsi di Indonesia semakin menggila yang menyebabkan meningkatnya kerugian atas uang negara. Hal ini dapat memberikan dampak buruk bagi kondisi demokrasi kita dan perekonomian kita di Indonesia.

Oleh : Moh. Taufik Abdullah, S.E., M.E (Penggiat Demokrasi & Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara dan Kebijakan Publik (IK2NKP).

 Kekuasan atas jabatan seseorang yang seringkali mementingkan kepentingan pribadinya terkait dengan penggunaan kekuasaannya. Salah satu kejahatan yang liar biasa adalah kasus korupsi. Olehnya, tindak pidana korupsi menjadikan ancaman luar biasa untuk Indonesia saat ini. Baru-baru ini, ada penjabat publik Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) telah melakukan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait dengan Operasi Tangkap Tangan OTT.

Dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023-2024 di Jakarta, LBP menyampaikan pandangannya bahwa, Operasi Tangkap Tangan adalah tidak baik dalam melawan korupsi, upaya-upaya ini terbilang kuno. Di era industri 4.0 yang semakin cepat upaya atas operasi tangkap tangan OTT tidak lagi sesuai sebenarnya untuk negara ini Indonesia. Coba lah beralih pada digitalisasi, taka ada yang membangkang sekaligus melawan kita.

Sama halnya dibeberapa tulisan saya, yang selalu membicarakan terkait dengan perubahan zaman yang begitu cepat akibat revolusi industri 4.0. Era kebaruan ini membuat kita ada dalam kehidupan baru dan merubah tatanan masyarakat pada kehidupan teknologi yang serba cepat. Olehnya, dalam setiap kasus pemberantasan korupsi KPK sangat dimudahkan dalam mengakses keberadaan pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

Berkaitan dengan OTT telah ada dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 12 bahwa, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan terhadap KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk aktivitas pembicaraan melalui media elektronik dalam upaya penyidikan dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi UU yang baru saja disahkan pada tahun 2019 kemari yakni UU No. 19 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 sangat melemahkan KPK dalam hal melakukan penyadapan dan perekaman segala aktifitas penyidik pemberantasan korupsi.

Dikarenakan UU tersebut berbunyi, proses permulaan terhadap upaya penyadapan tersebut di haruskan atas persetujuan dari dewan pengawas, yang mempunyai wewenang penuh dalam melakukan hal tersebut adalah para penyelidik, penyidik dan penuntut yang merupakan pegawai KPK. Selanjutnya, segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang di atur dalam UU yang mengatur hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.

Ada benarnya pendapat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang melihat dari sudut pandang teknologi di era industri 4.0 bahwa, untuk mendorong dan menguatkan lembaga anti korupsi (KPK) perlu adanya bantuan teknologi digital, sehingga ini tidak akan membuka celah untuk korupsi. Jika telah menggunakan teknologi digital maka semuanya akan terdeteksi dengan baik, maka peredaran uang sampai berjuta triliun pun terlihat pada data digital dan kira-kira apa lagi yang mau di korupsi.

Di era digital sumber daya manusia telah menjadi komponen utama dengan berhadapan langsung pada revolusi industri 4.0. berkenaan dengan pernyataan LBP bahwa digitalisasi di semua sektor yakni, sektor industri ekstraktif, pelabuhan, minierba dan serta barang dan jasa. Maka setiap peredaran material pada sektor industry tersebut akan dengan mudah terdeksi, olehnya setiap kasus korupsi akan dengan mudah terlihat dan korupsi tidak lagi menjadi ladang dikalangan pejabat politik dan aparat birokrasi pemerintah.

Mengoptimalisasikan penanganan tindak pidana korupsi dengan Operasi Tangkap Tangan melalui media teknologi digital, menjadikan keharusan untuk lembaga Komisi Pemberantasan korupsi KPK. Sehingga KPK dapat dimudahkan mengakses dengan cepat para pelaku yang terjerat tindak pidana korupsi. Negeri ini akan bertumbuh dengan maju, jika korupsi hilang dari bumi pertiwi Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.