PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atau Kejati Sulteng dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Allan menegaskan, kegiatan usaha PT RAS dilakukan hanya berdasarkan Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tanggal 8 Desember 2006 seluas 21.289 Ha dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tanggal 27 April 2007, yang diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu yakni Anwar Hafid tanpa disertai pertimbangan teknis dari BPN.
Padahal, di atas lokasi yang sama telah ada Izin Lokasi milik PTPN XIV seluas 28.200 Ha yang sudah diolah dan ditanami 35.000 pohon kelapa sawit.
Ironisnya, PT RAS kemudian menebang tanaman milik PTPN XIV, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. PT RAS sejak awal sudah beroperasi di atas lahan milik PTPN XIV, termasuk HGU yang terbit pada tahun 2009, yakni HGU Nomor 02 seluas 2.854 Hektar dan HGU Nomor 08 seluas 3.146 Hektar,” ujar Allan.
“Di atas lahan itu, PT RAS menggunakan secara ilegal seluas 1.329 Ha tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV selaku pemegang HGU yang merupakan barang milik negara,” tambah Allan.
PT RAS telah menikmati hasil panen sawit sejak tahun 2008 hingga kini tanpa kompensasi kepada negara.
Menurut Allan, total kerugian keuangan negara dari sewa lahan yang tidak dibayarkan oleh PT RAS terhadap HGU PTPN XIV dari tahun 2009 hingga 2023 mencapai Rp79,48 miliar, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012.
Belum lagi kerugian akibat musnahnya 35.000 pohon sawit yang ditanam PTPN XIV sejak 1997, dengan nilai investasi sebesar Rp45 juta per hektar atau total Rp12 miliar.
Selain itu, kehilangan manfaat dari tanah tersebut mencapai Rp6,6 miliar per tahun.
“PT RAS juga masuk ke kawasan hutan seluas 6.110 Ha sejak 2006 tanpa izin. Ini pelanggaran berat. Negara dirugikan dari berbagai potensi penerimaan yang tidak dibayarkan, seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda eksploitasi, dan penggunaan kawasan hutan. Juga kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan secara ilegal,” tegas Allan.
Atas semua fakta tersebut, Allan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
“Saya mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Bupati Morowali waktu itu, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, karena ia yang menerbitkan izin kepada PT RAS tanpa dasar hukum yang lengkap dan mengabaikan hak negara,” tegas Allan.
Ia mengingatkan agar aparat hukum tidak menunggu rakyat bergerak.
“Apakah rakyat harus turun ke jalan lagi supaya aparat penegak hukum memberi perhatian? Jangan biarkan rakyat punya persepsi ‘no viral, no justice’,” tegasnya.
Menurut Allan, ini bukan hanya soal korporasi nakal, tapi juga penyalahgunaan kewenangan pejabat yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah dan pencaplokan atas hak rakyat. ***






