PARIMO, WARTASULWESI.COM – Kasus penganiayaan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kedua pihak yang terlibat, Gugun (30) dan Mahmud (60), resmi menandatangani surat pernyataan damai pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, ketika Mahmud melakukan penganiayaan terhadap Gugun. Menyadari kesalahannya, Mahmud mengajukan permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melalui jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dalam dokumen tersebut, Mahmud menegaskan penyesalannya dan meminta maaf kepada Gugun. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan siap menerima konsekuensi hukum jika melanggar kesepakatan tersebut.
“Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapa pun,” bunyi pernyataan dalam dokumen yang turut disaksikan oleh dua saksi, Mohamad Natsir Said dan Samsul Bahri.
Kepala Desa Buranga juga mengetahui serta mengesahkan perjanjian damai tersebut.
Penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan menjadi bukti bahwa pendekatan damai dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga harmoni di masyarakat, sekaligus menghindari proses hukum yang lebih panjang dan rumit. ***






