PALU, WARTASULAWESI.COM – Kuasa hukum Tonny Mangitung menyesalkan tindakan Karman Karim yang diduga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada Januar Mangitung tanpa sepengetahuan kliennya.
Penyerahan tersebut dinilai melanggar komitmen awal yang mengharuskan pengambilan dokumen dilakukan di hadapan tiga ahli waris yang salah satunya Tony Mangitung.
Fariz Salmin, SH dan Ikbal, SH dari Law Firm Salmin Hedar & Associates yang menjadi kuasa hukum Tonny Mangitung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Karman Karim, SH.
Menurut mereka, Karman Karim telah menyerahkan sembilan dokumen kepemilikan tanah kepada Januar Mangitung tanpa keterlibatan Tonny Setya Mangitung, yang memiliki hak atas sebagian tanah tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya dititipkan oleh Prof. Zainul Mangitung pada 25 Agustus 2016 kepada Karman Karim dengan syarat bahwa pengambilannya harus disaksikan oleh minimal tiga orang anak Prof. Zainul, termasuk Tonny Mangitung.
Namun, menurut kuasa hukum, syarat itu telah dilanggar, karena Karman Karim tidak lagi bersikap netral sebagai mediator dalam konflik waris keluarga Mangitung.
“Anehnya, mengapa baru sekarang dokumen diberikan kepada Januar Mangitung? Padahal sebelumnya Prof. Said Karim dan bahkan Prof. Zainul sendiri sudah meminta dokumen tersebut namun ditolak karena tidak dihadiri oleh tiga anak,” ujar Ikbal, SH, mengutip surat tertanggal 28 Februari 2017 yang menunjukkan Karman bersikukuh dengan kesepakatan awal.
Dokumen yang dipermasalahkan terdiri dari sembilan bidang tanah, antara lain:
• Tanah di Kabupaten Buol – Toli-toli (dibeli tahun 1980)
• Dua bidang tanah di Kabupaten Sigi Biromaru (1980)
• Tanah di Jalan Tadulako (1990)
• Tanah di Kabonena (1991)
• Tanah dan bangunan di Jalan Ponegoro, Palu (1992)
• Tanah di Kelurahan Tatura Utara/Manimbaya (1994)
• Tanah di Kelurahan Tondo (2001)
• Tanah dan rumah di Pondok Indah, Makassar (2008)
Fariz Salmin menambahkan bahwa dalam Islam, prinsip penitipan atau wadi’ah amanah menekankan tanggung jawab, kejujuran, dan kebijaksanaan dari penerima titipan.
Oleh karena itu, penyerahan dokumen secara sepihak dapat memicu konflik hukum.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar amanat almarhum Prof. Z. Mangitung, tapi juga membuka potensi konflik waris dan sengketa perdata yang bisa memperkeruh hubungan antar ahli waris,” ujar Fariz.
Akibat dari penyerahan tersebut, saat ini Januar Mangitung, Donny M. Mangitung dan Septina F. Mangitung telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Palu.
Permohonan itu berkaitan dengan penetapan ahli waris dan pembagian warisan, dengan Ibu kandung mereka sebagai Termohon I dan Tonny Satya Mangitung sebagai Termohon II.
Permohonan tersebut mencakup tujuh dari sembilan bidang tanah yang disengketakan.
Fariz mempertanyakan mengapa dua bidang tanah lainnya tidak termasuk dalam objek perkara.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar, karena dua bidang itu juga termasuk dalam dokumen yang diserahkan secara sepihak,” tutupnya.
Sementara Karman Karim yang dikonfirmasi mengatakan, dokumen ada sama dia, dititip oleh Prof. Mangitung boleh diambil kapan saja, kalau para ahli waris almarhum tandatangan pengambilan.
“Siapa bilang saya tidak mau SERAHKAN. Tapi kalau hanya BAPAK Toni Mangitung sendiri yg mau ambil, pasti saya tidak kasi karena ahli waris lain akan menuntut saya, jadi INTINYA SILAHKAN ANAK ANAK ALMARHUM KUMPUL BERSAMA, maka dokumen itu semua sy serahkan,” tulis Karman Karim melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/04/2025).
Karman mengaku harus pertahankan amanah almarhum Prof. Mangitung walaupun beliau sudah meninggal.
“JADI DOKUMEN ITU ADA SAYA SIMPAN DAN TITIP DI SALAH SATU SEFTI BOX BANK, dijamin aman, dan silahkan ambil kalau syarat dalam surat ini sudah dipenuhi,” katanya.
Karman Karim juga mengaku, semua dokumen tanah yang dititif Prof mangitung masih ada dengan dirinya.
“Saya simpan di safty box bank, dengan biaya saya DAN TIDAK PERNAH SAYA SERAhkan KEPADA SIAPAPUN, sebelum semua ahli waris tandatangan utk ambil,” tambahnya.
“Seandainya saya ada di palu sy bawa bapak semua ke bank utk lihat dokumen itu, tapi saya masi diluar kota,” tutupnya. ***






