Kanwil Kemenkumham Sulteng Catatkan Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako Sebagai Hak Kekayaan Khas Kota Palu

oleh -
oleh
Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir saat menyerahkan langsung Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako kepada Walikota Palu, Hadianto Rasyid, Selasa (24/01/2023). FOTO : HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir menyerahkan langsung Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako kepada Walikota Palu, Hadianto Rasyid, Selasa (24/01/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Palu dan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham Sulteng.

“Hari ini kami serahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 motif batik raja, 6 motif tenun raja dan 1 buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat Kota Palu yang mempunyai kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulawesi Tengah yang didukung oleh Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Wali Kota Palu melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,” ujar Kakanwil.

Kanwil Kemenkumham Sulteng akan senantiasa mendukung dan mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat kota palu di mulai dari hal-hal yang sederhana hingga nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat kota palu.

Sementara itu, Walikota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan bahwa setelah di launching pada bulan juli 2022 lalu, pengembangan beberapa motif tenun kelor mengalami perkembangan produksi karena dikuatkan dengan peraturan daerah dan edaran pada tahun 2023 ini agar seluruh OPD khususnya dihari kamis pada saat penggunaan baju tradisional diwajibkan untuk menggunakan motif kelor sebagai pakaian khas.

Walikota Palu berharap upaya – upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dapat terlaksana dan berkembang menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku IKM, karena nantinya sudah dilindungi secara hukum melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Ini merupakan upaya bersama, upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham Sulteng sebagai upaya sinergitas untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.

“Oleh karena itu, saya minta kepada Disperindag di semester pertama agar motif kelor ini benar-benar sudah digunakan oleh seluruh pegawai dan seluruh sekolah di Kota Palu,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.