MOROWALI, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kajati memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Morowali, Selasa (28/10/2025).
Ekspose tersebut digelar secara virtual dari Kejari Morowali dan diikuti oleh Sesjampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Proses ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI semakin mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan sosial, mengutamakan perdamaian serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka Al Mujahidin alias Hidin, yang sebelumnya dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, saat tersangka yang berada dalam pengaruh alkohol secara tidak sengaja merusak Pura Penunggu milik warga bernama I Wayan Panita alias Pak Sri.
Kerugian materi akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp15 juta. Namun perkara tidak berlanjut ke persidangan karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Tersangka telah meminta maaf secara langsung dan korban menerima dengan ikhlas tanpa syarat, bahkan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Dalam ekspose, Kajati Sulteng menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif dipertimbangkan secara matang.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung biaya pendidikan tiga adiknya.
Proses perdamaian pun dilakukan secara sah dan terbuka di hadapan Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, tetapi merupakan mekanisme pemulihan keseimbangan sosial. Keadilan tidak hanya dilihat dari aspek hukum formal, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, moralitas, serta kesadaran bersama untuk menjaga kerukunan,” tegas Kajati.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, perkara resmi dinyatakan selesai berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.
Kejaksaan berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan nilai persatuan, edukatif, dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian. ***






