Kajati Sulteng: Korupsi Adalah Kejahatan Yang Merampas Hak Sosial Ekonomi Masyarakat

oleh -
oleh
Kajati Sulteng
Kajati Sulteng, Agus Salim, SH,MH saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia (HAKORDIA) di lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (11/12/2023). FOTO : MAHFUL/WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merampas hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, sehingga korupsi bisa merusak tatanan sosial masyarakat.

Hal itu disampaikan Kajati Sulteng, Agus Salim, SH,MH saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia (HAKORDIA) di lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (11/12/2023).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Aminuddin Kasim dan Advisor Pengadaan Barang dan Jasa LKPP RI, Dr. Rusmiadi.

Sementara para peserta yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Mahasiswa dari Untad, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para wartawan.

Saat menyampaikan arahan, Kajati Sulteng Agus Salim menampilkan slide terkait penanganan kasus korupsi yang telah ditangani Kejati Sulteng dengan menampilkan beberapa gambar di video para tersangka yang telah ditahan.

“Saya ingatkan kepada bapak dan ibu semua bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang telah merampas hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, sehingga korupsi ini disebut sebagai kejahatan exstra ordinary crime,” ujar Kajati dihadapan para peserta FGD.

Menurut Kajati, banyak modus – modus dalam tindak pidana korusi yang dilakukan orang diantaranya kerugian negara, suap menyuap, perbuatan curang, penggelapan jabatan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

“Saya berikan contoh kongrit, misalnya ada bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara full, namun ada yang dikurangi, maka yang dikurangi itulah yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi karena ada hak orang yang diambil,” kata Kajati.

Begitu juga dalam pengadaan barang dan jasa, jika ada volume atau bestek yang dikurangi, maka kekurangan itu sebenarnya telah menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat. Kajati memberikan conto misalnya pengadaan barang dan jasa di rumah sakit, jika tidak sesuai maka ada hak para pasien yang hilang akibat korupsi itu.

“Jadi bapak itu harus benar – benar berhati – hati dalam urusan pengadaan barang dan jasa ini, karena ada hak sosial dan hak ekonomi masyarak di dalam setiap proyek itu. jika ada yang dikorupsi, maka dampaknya kepada masyarakat,” tandas Kajati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.