Kacabjari Sabang Tindaklanjuti Laporan Jual Beli Alat Panen Padi Bantuan Dari Aspirasi Anggota DPRD Sulteng

oleh -
oleh
Oknum Staf Ahli DPRD Sulteng Diduga Terlibat Jual Beli Alat Pertanian di Donggala
Alat bantuan combine harvester atau alat pemotong padi bantuan dari dana aspirasi Anggota DPRD Sulteng daerah pemilihan Donggala - Sigi. FOTO : JALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, Hasyim, memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan jual beli bantuan combine harvester yang dilaporkan Kelompok Tani Mattaropura, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Pemeriksaan akan dimulai pekan ini dengan memeriksa dulu kelompok tani berdasarkan hasil evaluasi internal bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Minggu ini kita riksa (periksa), karena minggu lalu kita masih evaluasi dari Kejati. Saya masih otw Ogoamas untuk penyuluhan hukum,” tulis Hasyim melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (21/4/2025).

Langkah awal penyelidikan akan difokuskan pada pemeriksaan anggota Kelompok Tani Mattaropura Masang, setelah itu baru pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam dugaan transaksi jual beli bantuan hibah combine harvester senilai Rp200 juta itu.

Laporan ini pertama kali diterima oleh Kacabjari Sabang pada 9 Oktober 2024, menyusul laporan awal ke Polsek Balaesang. Namun karena mengandung unsur dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura, Mohamad Yani, menyatakan bahwa kecurigaan kelompoknya bermula ketika alat combine harvester yang seharusnya menjadi hibah, tidak diserahkan ke ketua kelompok seperti prosedur seharusnya.

Kecurigaan ini menguat saat rapat kelompok pada Desember 2023 dimana salah satu anggota, Alham Lasiang mengakui bahwa alat tersebut tidak diterima secara gratis, melainkan dibeli seharga Rp200 juta.

Dalam rapat desa yang digelar 13 September 2024 oleh BPD, Alham Lasiang kembali menyampaikan bahwa dokumen proposal, NPHD dan berita acara serah terima hanyalah formalitas belaka.

Disebut pula bahwa uang pembayaran dilakukan dalam dua tahap:
• Rp20 juta ditransfer melalui BRI Link ke oknum staf pendamping anggota DPRD Sulteng berinisial AA
• Rp80 juta diserahkan tunai ke Kepala Desa, yang kemudian meneruskannya kepada oknum AA

“Pembayaran itu diakui sendiri oleh Kades dalam rapat desa,” ungkap Mohamad Yani.

Kasus ini menjadi sorotan karena bantuan combine harvester tersebut berasal dari dana aspirasi salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan Donggala-Sigi.

Dana aspirasi yang semestinya mendukung pemberdayaan petani justru diduga dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu, dengan cara memperjualbelikan alat tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah, Nelson Matubun, mengaku baru mengetahui masalah ini dari pemberitaan media.

“Insya Allah saya cek lapangan ya pak. Terima kasih banyak infonya pak. Saya baru dapat info dari berita ini,” kata Nelson melalui pesan WhatsApp, Senin (21/4/2025).

Saat ini, perhatian publik tertuju pada keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berharap agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada staf pendamping, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat desa dan oknum anggota DPRD yang menyalurkan bantuan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi legislatif, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat penerima manfaat agar tidak menjadi korban manipulasi program pemerintah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.