PARIGI MOUTONG, WARTASULAWESI.COM – Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kegiatan pertambangan berizin resmi dapat dikenai sanksi hukum.
Hal itu disampaikan Zulkarnaen dalam rapat anggota koperasi pemilik IPR di Buranga pada Selasa, 4 Februari 2025.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa perizinan yang diberikan kepada tiga koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Buranga sah menurut hukum dan tidak dapat dibatalkan kecuali melalui upaya hukum.
“Suka atau tidak, izin ini sah dan tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan hukum yang membatalkannya,” tegasnya.
Tiga koperasi yang resmi mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah. Penyerahan IPR ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.
Dengan izin tersebut, pengelolaan tambang di Buranga sepenuhnya menjadi kewenangan koperasi yang telah ditetapkan.
“Hal ini didukung oleh dokumen UKL-UPL yang telah disusun sebagai syarat utama pengelolaan,” ujar Zulkarnaen.
Ia juga mengingatkan pengurus koperasi agar memahami tahap-tahap pelaksanaan tambang dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Dinas Koperasi dan UMKM memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi koperasi agar tidak salah langkah dalam implementasi perizinan ini.
“Kami akan memberikan bimbingan dan memastikan koperasi menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, Zulkarnaen juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Penjabat Bupati dan Ketua DPRD.
“Jelaskan semua prosedur kepada mereka, karena izin ini sah sebelum ada tindakan hukum yang membatalkannya,” tambahnya.
Menanggapi isu yang menyebut perizinan koperasi mengalami cacat hukum, Zulkarnaen menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Memang ada kekurangan yang kami temukan, tetapi itu tidak membatalkan legalitas koperasi. Kekurangan tersebut sudah diperbaiki dalam 17 hari setelah evaluasi,” ujarnya.
Tantangan lain yang dihadapi koperasi dalam pengelolaan tambang adalah modal.
“Pengelolaan tambang membutuhkan dana besar, namun koperasi dapat bekerja sama dengan anggota dan non-anggota melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” katanya.
Dengan penyerahan izin ini, diharapkan pengelolaan tambang di Kabupaten Parigi Moutong berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ***