Jaksa Terus Kembalikan Berkas Kasus Ang Andreas, Kasi Intel Kejari Palu: Unsur Pasal 170 Belum Terpenuhi

oleh -
oleh
IMG 20250305 WA0335
Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya. FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang disangkakan kepada tersangka Ang Anderas, berdasarkan Pasal 170 KUHP terus berlarut hingga dua tahun tanpa kepastian hukum.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,
Yudi Trisnaamijaya mengatakan, jaksa masih mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian karena unsur pasal 170 KUHP yang disangkakan belum terpenuhi.

Dalam penelitian berkas, jaksa menilai bahwa alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ang Anderas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Alat bukti dalam berkas memang sudah ada, seperti keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).

Jaksa menyoroti bahwa dalam perkara ini, ada indikasi bahwa tindakan Ang Anderas lebih merupakan persoalan kepemilikan aset daripada tindakan pidana kekerasan.

Berdasarkan berkas yang ada, kasus ini bermula dari permasalahan sebuah bangunan yang berdiri di lahan milik tersangka.

Sebelum pembongkaran dilakukan, tersangka disebut telah berkomunikasi dengan pihak korban. Namun, tindakan itu kemudian berujung pada laporan kepolisian dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

“Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka sulit bagi kami untuk membawa perkara ini ke persidangan. Kami harus memastikan bahwa dakwaan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung pada putusan bebas di pengadilan,” jelas Yudi Trisnaamijaya.

Meskipun telah berlangsung selama dua tahun, jaksa tetap menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang telah diberikan. Namun, apabila unsur pasal yang disangkakan tetap tidak terpenuhi, maka keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik kepolisian, termasuk apakah perkara akan dihentikan atau tidak.

“Kami hanya bertugas meneliti dan memberikan petunjuk. Jika penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut, maka perkara ini bisa saja tidak berlanjut. Namun, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan kejaksaan,” tambahnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan, sementara Ang Anderas masih berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum ini.

Kasi Intel Kejari Palu menegaskan bahwa penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.