IUP Pertambangan di Sulteng Ditata Ulang; Bagi Yang Tidak Taat, Izinnya Akan Dicabut..!

oleh -
oleh
IUP Pertambangan di Sulteng
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tentang Kebijakan Satu Peta di Kantor Menko Prekonomian dan Kesra Jakarta, Selasa (4/10/2022). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan bahwa semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya IUP Tambang Emas akan dilakukan penataan ulang, karena ada yang masuk areal persawahan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tentang Kebijakan Satu Peta di Kantor Menko Prekonomian dan Kesra Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan, perlu penataan kembali tata ruang daerah Sulteng dan penaan perijinan pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Seperti perijinan tambang emas di Parigi Moutong, dimana arealnya masuk pada lokasi persawahan masyarakat, sehingga akan dilakukan kajiannya dan akan disampaikan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi. Hal itu merupakan aspirasi masyarakat terkait tambang emas di Parigi Moutong,” ujar Gubernur Rusdy Mastura.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM yang mengembalikan 52 IUP di Sulteng yang tumpang tindi.

“Nanti akan kami lakukan penataannya, karena pemiliki IUP yang sudah diundang tapi tidak mau mengindahkan undangan untuk ditata perijinannya oleh provinsi. Setelah penataan ulang, akan diajukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi Untuk dicabut IUPnya,” tandas Gubernur Sulteng.

Rakornas Tentang Kebijakan Satu Peta itu, dibuka Menko Kesra RI, Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan, Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.

“Nanti akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I tahun 2024 rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian dan lembaga dan pemda,” kata Wahyu.

Rencananya, Rakernas akan digelar di Jakarta dan akan dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kabupaten/kota, 20 perguruan tinggi, 2 mitra pembangunan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.