MAKASSAR, WARTASULAWESI.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan Amrullah dan Ibrahim Hafid dalam sidang sengketa Pilkada Register Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Dengan demikian, pasangan calon (paslon) H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid itu pun bisa melenggang ke Pilkada Parimo, Sulawesi Tengah.

Dikabulkannya gugatan H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid itu tampak dalam salinan putusan PTTUN Makassar. Sidang gugatan itu dipimpin oleh majelis H. Edi Supriyanto, S.H., M.H, didampingi oleh Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H dan Bagus Darmawan, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan Nomor Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Bakal Calon Pasangan Calon Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi moutong Pemilihan Serentak, tanggal 27 november 2024.
” Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024″ dikutip dari salinan putusan PTTUN Makassar, Senin (28/10/2024).
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,”
PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan Ibrahim A Hafid sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 lanjutnya.
Di akhir putusan PTTUN Makassar Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Terpisah, calon Bupati, H. Amrullah mengatakan kemenangannya merupakan kemenangan rakyat. Putusan PTTUN Makassar ini, menurutnya merupakan bentuk keadilan bagi dirinya.
“Saya kira ini bukti bahwa kami yang mengejar keadilan hari ini sudah kami dapatkan itu dan itu hak kami yang telah didzalimi oleh penyelenggara pemilu ini, harus jadi bukti contoh penyelenggara pemilu mendzalimi seseorang maka tempatnya pengadilan yang bisa memutuskan dengan baik dan objektif. Saya kira ini kemenangan rakyat,” kata Amrullah.
Amrullah mengungkapkan, selanjutnya akan melanjutkan konsilidasi dan sosialisasi ke masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong. “Sebenarnya bagian dari konsilidasi sejak dari dulu sejak saya mencalonkan di legislative, dan pada pilkada 2020, ini bukti bahwa hukum harus ditegakkan terhadap pendzaliman kami ini yang perlu diketahui mereka sebagai penyelanggara pemilu. Tidak ada kata terlambat untuk sosialisasi, karena ini bagian upaya pendzaliman kami,” tuturnya.
Amrullah juga menduga ada pihak yang sengaja ingin menjegal langkahnya di Pilkada. Sebab, kata dia, survei masih terus mengunggulkan dirinya untuk menjabat sebagai bupati di Parigi Moutong.
“kami sudah bekerja sejak di legislative, 3 tahun lalu saya calon bupati, apa yang saya ragukan tapi karena saya hasil survey kami terlalu tinggi jadi mungkin itu titipan pesan yang harus tentu diselidiki aparat oleh penyelanggara aparat yang seperti ini,” tambah Amrullah.
Sementara, KPU Parimo masih belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan ini. Hingga kini berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari KPU Parigi moutong.
Sebelumnya, langkah H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sempat kandas untuk maju ke Pilbup Parimo. Hal itu lantaran KPU tidak meloloskan pasangan tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu. ***