JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah Indonesia segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah.
Juru bicara Forum Alumni, M. Ridha Saleh, menyampaikan bahwa serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bertajuk Operation Lion’s Roar telah memperburuk situasi kemanusiaan dan mencederai prinsip hukum internasional.
Menurutnya, serangan udara dan rudal tersebut dilaporkan menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, hingga struktur kepemimpinan Iran, serta menimbulkan korban sipil dan kerusakan infrastruktur vital seperti rumah sakit dan sekolah.
Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, disebut turut menjadi korban dalam serangan tersebut.
Ridha Seleh menilai tindakan itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma karena menyasar fasilitas sipil.
Ridha Saleh juga menyoroti krisis legitimasi Board of Peace yang disebut diinisiasi oleh Donald Trump. Menurutnya, kredibilitas moral inisiator BoP menjadi lemah apabila justru terlibat dalam pelanggaran hukum internasional dan memicu perang.
Selain aspek moral, Forum Alumni Komnas HAM menilai keanggotaan Indonesia dalam BoP sejak awal bermasalah karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga berpotensi melanggar konstitusi.
Keikutsertaan tersebut juga dinilai berisiko membebani keuangan negara tanpa manfaat nyata bagi rakyat.
Ridha Saleh menambahkan, struktur BoP disebut tidak melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza, sehingga bertentangan dengan mandat politik luar negeri Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia.
Forum Alumni juga menyoroti penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force dalam struktur BoP yang berimplikasi pada kemungkinan pengiriman pasukan ke Gaza. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan upaya resolusi konflik, terlebih tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Indonesia seharusnya menegaskan posisi non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional dan berkontribusi pada de-eskalasi melalui jalur diplomasi,” ujar Ridha Saleh.
Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran Indonesia melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk dalam kapasitas di Dewan HAM PBB.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP.
Penarikan diri dinilai penting untuk menjaga konsistensi politik luar negeri yang berlandaskan prinsip non-alignment, penghormatan hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sikap tersebut disampaikan oleh Kolektif Nasional Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI yang terdiri dari Zumrotin K Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, dan M. Ridha Saleh. ***
