PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 5.279 pelanggaran lalu lintas dalam empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang dimulai sejak Senin, 15 Juli lalu.
“Sebanyak 4.794 pelanggar hanya diberikan teguran. Sementara pelanggaran yang terekam e-TLE statis mencapai 159, e-TLE mobile sebanyak 148, dan 178 pelanggar lainnya diberikan tilang elektronik,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resmi di Palu, Jumat (18/7/2025).
Lebih rinci, Sugeng menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara roda dua dengan total 321 pelanggaran, di antaranya 268 pengendara tidak memakai helm SNI, 13 melawan arus dan 40 pelanggaran lainnya.
Sementara itu, pengemudi kendaraan roda empat tercatat melakukan 164 pelanggaran, termasuk 142 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman, 4 kedapatan menggunakan telepon genggam saat berkendara, satu melawan arus, dan 17 pelanggaran lainnya.
Tidak hanya pelanggaran, Polda Sulteng juga mencatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas selama empat hari operasi, dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 6 luka berat, 5 luka ringan, dan kerugian materiil mencapai Rp 31,3 juta.
Jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meliputi sepeda motor (12 unit), mobil penumpang (2), mobil bus (1), mobil barang (3), dan kendaraan khusus (1).
Adapun jenis kecelakaan yang terjadi antara lain: tabrakan depan-belakang (3 kasus), depan-samping (2), samping-samping (1), tabrakan beruntun (1), tabrak pejalan kaki (1), dan tabrak lari (2 kasus).
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami harap seluruh masyarakat mendukung dan ikut menyukseskan Operasi Patuh Tinombala 2025 demi keselamatan bersama,” pungkas AKBP Sugeng. ***