DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Polda Sulawei Tengah (Sulteng), Kamis (8/8/2024) meneyerahkan tersangka kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala, DB Lubis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala (tahap II) bersama barang bukti.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M, penyidk polda telah tetapkan dua tersangak yakni Mardiana dan DB Lubis. Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, DB Lubis tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis dimungkinkan ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokuemn admnistarsi salah satunya kesehatan,” kata Kejari Donggala, Fahri kepada Waratwan, Kamis sore (8/8/2024).
“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” capnya lagi.
Kemudian lanjut Fahri, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Kabelota yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.
“Yang periksa di RS Kabeota dr. Sirik Pribadi. Hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahana harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi, kami simpulakan penahana rumah. Selama tahanan rumah, DB Lubis tidak boleh tinggalkan rumah,” tuturnya.
“Dalam berita acara penahanan rumah, DB Lubis wajib melapor 3x sehari sarana video call dan bagi loaksi, karena status tahana rumah, penahan rumah selama 20 hari kedapan,”tambahnya.
Ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cepat lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.
“Pelimpahan ke pengadilan, kami sudah kordiansi dan komitemen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidak terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan,”tutupnya.
Ditambahkan, pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurtunya kalau gagal berarti ada intervensni.
“Ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahhan, karena orang ditahan harus sehat,”tutupnya. ***