Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sulteng Periksa Dirut PT Rimbunan Alam Sentosa

oleh -
oleh
IMG 20241002 WA0012
Penyidik Kejati Sulteng saat melakukan penyitaan aset PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT Asra Agro Lestari beberapa waktu lalu. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT. Asra Agro Lestari, Doni Yoga Prada di Kejati Sulteng, Rabu (9/10/2024).

“Update info terkait perkembangan Penyidikan PT RAS. Hari ini, Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH,MH melalui Group WhatsApp Media Kejati Sulteng, Rabu
Dirut PT RAS Doni Yoga Pradana, menjelani pemeriksaan di ruangan penyidik Asisten Pidana Khusus (As Pindsus) Kejati dari jam 9 : 00 wita hingga sore.

Dalam kasus ini, PT RAS diduga merugikan keuangan negara sesuai perhitungan sementara sebesar Rp79 miliar, selama mengusaia atau mencaplok lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng, nilai Rp79 Miliar itu, hasil perhitungan tim audit independen yang digunakan tim Penyidik Kejati Sulteng. Itu pun baru dari 1 item.

“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses, hasilnya belum keluar,” jelas Laode Sofyan, SH, MH.

Terkait dugaan korupsi di PT. RAS Group PT. Asra Agro Lestari, salah seorang manajer areanya bernama Oka Arimbawa telah diperiksa lebih dahulu oleh tim penyidik Kejati Sulteng selama 7 jam kamis bulan lalu (12/9/2024).

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11: 00 wita hingga pukul 18:00 wita.

Pemeriksaan itu, diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan korupsi di dalamnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber lain di Morut, pada tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU.

Menurutnya, pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU, PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Sebelumnya PT. RAS Group Astra Agro Lestari memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut, PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN XIV seluas ribuan hektare,” terang sumber itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum itu tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT. RAS daftarnya :

Penyitaan seblumnya :
-7 unit dump truck
-1 unit fire truck
-1 unit tractors
-1 unit truck self loader
-1 unit excavator
-1 unit light truck
-1 unit hilux
-1 unit bulldozer
-1 unit compactor
-1 unit Motor Grader
-1 unit dump track
-2 unit light truck
-1 unit truck tangki
-1 unit ambulans
-7 unit generator set

Sebelumnya, Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.

“Iya benar saya dimintai keterangan oleh penyidik,” aku Oka singkat menjawab konfirmasi wartawan deadline-news.com, Senin (16/9/2024) lalu. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

No More Posts Available.

No more pages to load.