PALU, WARTASULAWESI.COM – Dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada pelantikan pejabat Eselon III dan IV pada 28 April 2022 lalu, kini sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi melaporkan dugaan praktek “kotor” ini ke penegak hukum Kejati Sulteng, Rabu (11/4/2022).
Laporan dugaan jual beli jabatan ini diantar langsung Ketua KRAK Sulteng Harsono Bereki bersama beberapa anggota KRAK Sulteng sekira pukul 14.00 Wita diserta dokumen pendukung sebagai bukti permulaan.
Kedatangan Ketua KRAK Sulteng diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat di ruang penerimaan laporan Kantor Kejati Sulteng.
Dalam laporan dengan nomor 005/KRAK/2022 tertanggal 11 Mei 2022 ini, disampaikan bahwa adanya bukti – bukti permulaan, telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang patut diduga merupakan suatu tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Tindakan itu telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni dugaan jual beli jabatan pada pelantikan 361 pejabat eselon III dan IV di Pemerintah Provinsi Sulteng pada tanggal 28 April 2022.
KRAK Sulteng melaporkan dua pihak yakni; Pertama, Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Sulteng yang bertanggung jawab memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dan jabatan strukturai Eselon II ke bawah.
Kedua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng yang bertanggung jawab dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil di daerah Provinsi Sulawesi.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan tersebut.
“Walkumsalam, Iya Betul Pak,” jawab Reza Hidayat seperti dilansir sultengnews.com
Laporan itu langsung dimasukkan ke sistem penerimaan surat untuk kemudian mendapatkan disposisi dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng.
“Laporan tersebut akan segera ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Seperti ramai diberitakan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulteng pada 28 April 2022 lalu, ada dugaan praktek jual beli jabatan dari semua kotak jabatan yang diisi dengan melibatkan beberapa oknum pejabat di Pemprov Sulteng. ***