PALU, WARTASULAWESI.COM – Dua orang pelaku penganiayaan yang berujung maut di sebuah homestay di Kota Palu, berhasil ditangkap pihak kepolisian jajaran Polresta Palu di Pantoloan pada Selasa (4/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/3/2025) pukul 06.30 Wita di Homestay Shi Ban, kamar nomor 4, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams dalam konfrensi pers di Mapolresta Palu, Rabu 5 Maret 2025 mengungkapkan, kejadian bermula dari ketersinggungan salah satu pelaku inisial MR, yang sedang berada di kamar bersama temannya.
Korban datang dan meminta mereka untuk pergi dari kamar tersebut.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku MR keluar dan bertemu rekannya, IB.
Dalam keadaan emosi dan dendam, MR kemudian mengambil sebilah parang dan kembali ke kamar untuk menyerang korban.
“Ketika kembali ke kamar, korban sedang tidur. Saat itulah MR langsung menebas kaki korban dua kali dengan parang sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian bersama IB,” jelas Kapolresta Palu.
Korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara polisi segera melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Pantoloan pada pukul 19.00 WITA, Sabtu (2/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menerapkan Pasal 355 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 56 KUHP terhadap IB yang diduga membantu pelarian pelaku utama.
Kapolresta Palu menambahkan bahwa korban dan para pelaku sebenarnya merupakan teman yang sering nongkrong bersama di homestay tersebut.
Konflik dipicu oleh ucapan korban yang meminta pelaku pergi dengan nada mengancam.
“Korban sempat berkata, ‘Kalau tidak pergi, nanti saya siram dengan air,’ yang kemudian membuat pelaku tersinggung dan berniat balas dendam,” lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. ***
