DPRD Sulteng Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2023; Pendapatan Rp4,4 Triliun dan Belanja Rp4,9 Triliun

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira,SP.MP, serta Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura saat Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (29/11/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (29/11/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira,SP.MP, serta dihadiri langsung Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Muhammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin,S.Sos.M.Si, serta Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan dihadiri juga Kepala – Kepala OPD lingkup Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng H.Suryanto,SH.MH untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan APBD tahun 2023 yang telah dibahas bersama TAPD Provinsi Sulteng.

Dalam penyampaiannya, H.Suryanto,SH.MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng bersama TAPD Provinsi Sulteng, maka dalam hal ini komposisi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Provinsi Sulteng tahun anggaran 2023 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp4.483.561.983.536 dan Belanja Daerah sebesar Rp4.950.683.804.578.

Sedangkan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp467.121.821 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp467.121.821. Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Nihil.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Provinsi Sulteng H.Rusdy Mastura, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 314 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.

Evaluasi dimaksud bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Maka atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap kedua Rancangan Peraturan tersebut selanjutnya gubernur menetapkan rancangan yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa melalui sidang paripurna ini, dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng dan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng, demikian pula ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang secara aktif telah mengikuti pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 ini.

Seusai gubernur menyampaikan pidato persetujuan bersama tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman rancangan APBD tahun anggaran 2023 oleh Gubernur Provinsi Sulteng yang selaku pihak pertama dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng yang selaku pihak kedua. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.