DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Sulteng 2025 – 2045

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.M Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua II Hj. Zalzulmida A. Djanggola saat menerima Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sulteng, Senin (27/05/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan/Pembahasan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I (Waket I) DPRD Sulteng H.M.Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Hj. Zalzulmida A. Djanggola bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (27/5/2024).

Paripurna ini dihadiri juga dihadiri puluhan Anggota DPRD Sulteng lainnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Drs. Ma’mun Amir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.

Wagub Sulteng Drs. Ma’mun Amir dalam sambutannya mewakili Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disebutkan bahwa penyusunan dokumen RPJPD merupakan penjabaran dari visi, Misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Provinsi.

Selain itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 Ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah.

Hal ini diperjelas kembali didalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, dimana disebutkan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045.

Wagub menyampaikan, berbeda dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah sebelumnya, penyusunan RPJPD Provinsi Sulteng tahun 2025-2045 telah bersifat Imperatif, dalam artian untuk menjamin tercapainya sinergi dan harmoni pembangunan, penetapan visi, misi, arah kebijakan dan target indikator telah berpedoman pada RPJP nasional tahun 2025 – 2045.

“Untuk itu, dalam perumusan agenda prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, selain telah memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah Provinsi Sulawesi Tengah, juga telah diselaraskan dan disinergikan dengan agenda prioritas pembangunan dalam RPJPN tahun 2025-2045,” ujar Wagub Ma’mun Amir.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 600.1/176/sj dan Nomor : 1 tahun 2024, tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Visi RPJPN 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi indonesia emas 2045 yaitu, mewujudkan Indonesia“sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan”, yang dijabarkan kedalam 8 (delapan) agenda misi agenda pembangunan yaitu; transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola supremasi hukum stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasaran yang berkualitas dan ramah Lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.

“Sejalan dengan sasaran utama visi indonesia emas 2045 tersebut, maka rumusan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 adalah“Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industry berbasis sumberdaya alam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,”terang Wagub Sulteng.

Dalam mewujudkan visi RPJPD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045 tersebut, telah dirumuskan 8 (delapan) Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 yakni;

1. Transformasi sumber daya manusia yang berdaya Saing.

2. Transformasi perekonomian daerah yang inklusif Dan berkelanjutan.

3. Transformasi tata kelola pemerintahan yang Berkualitas.

4. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial Dan stabilitas ekonomi makro daerah.

5. Ketahanan sosial, budaya dan ekologi.

6. Pembangunan kewilayahan yang merata Dan Berkeadilan.

7. Sarana dan prasaran yang berkualitas dan ramah Lingkungan.

8. Kesinambungan pembangunan.

Untuk mewujudkan kedelapan misi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulteng telah merumuskan 17 arah pembangunan menuju Sulawesi Tengah emas dengan 45 indikator utama pembangunan yakni;

1. Kesehatan untuk semua.

2. Pendidikan berkualitas yang merata.

3. Perlindungan sosial yang adaptif.

4. Iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi.

5. Tingkat penerapan ekonomi hijau.

6. Transformasi digital.

7. Integrasi ekonomi domestik.

8. Perkotaan dan pedesaan sebagai pusat

Pertumbuhan ekonomi.

9. Regulasi dan tata kelola yang berintegrasi dan

Adaptif.

10. Hukum berkeadilan, keamanan provinsi tangguh dan

demokrasi substansial.

11. Stabilitas ekonomi makro.

12. Ketangguhan diplomasi dan berdaya gentar kawasan.

13. Beragama maslahat dan berkebudayaan maju.

14. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan

Masyarakat inklusif.

15. Lingkungan hidup berkualitas.

16. Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan.

17. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.