DPRD Sulteng Gelar Paripurna Penetapan Pimpina Definitif DPRD Sulteng Periode 2024 – 2029

oleh -
oleh
IMG 20241014 WA0260
Ketua DPRD Sulteng Sementara saat memimpin rapat paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan 2024-2029 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dharma Wanita Provinsi Sulteng, Senin (14/10/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan 2024-2029 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dharma Wanita Provinsi Sulteng, Senin (14/10/2024).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Sulteng Yus Mangun.SE, didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Paripurna juga dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Kabag Umum dan Keuangan Sonny.S.Sos.M.Si, Kabag Persidangan dan Perundung-undangan.SH.MH, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.SE.MM, para Kasubbag Lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat membuka rapat paripurna secara resmi dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan atau membacakan surat keputusan penetapan calon pimpinan DPRD Sulteng masa jabatan 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Sulteng berdasarkan usulan nama dari masing-masing pimpinan partai politik yang telah memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum tahun 2024.

Sekertaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, membacakan surat keputusan pimpinan DPRD Sulteng masa jabatan 2024-2029 yakni :

Ketua : H.Mohammad Arus Abdul Karim
Wakil Ketua I : Aristan.S.Pt
Wakil Ketua II : Syarifudin Hafid, SH
Wakil Ketua III : H.Ambo Dalle.S.Ag

Pengumumn penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan 2024-2029 akan dituangkan dalam keputusan DPRD Sulteng dan selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui kepala daerah untuk diresmikan pengangkatannya paling lama tiga hari setelah penyelenggaraan rapat paripurna pengumuman penetapan calon pimpinan DPRD provinsi sulteng. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

No More Posts Available.

No more pages to load.