PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna pandangan fraksi – fraksi di DPRD Sulteng terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (11/06/2024).
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.M Arus Abdul Karim dan dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Sulteng.
Sementara dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina,MM, mewakili Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim memberikan kesempatan semua fraksi DPRD Sulteng untuk menyampaikan pandangannya yang dimulai dari Fraksi Nasdem, kemudian Fraksi Golkar, Farksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan terakhir Fraksi Amanat Rakyat.
Adapun tiga raperda yang diajukan Pemprov Sulteng yakni Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air serta Ranperda Pemberdayaan Hasil Harmonisasi dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, Sekprov Sulteng yang hadir mewakili gubernur menyampaikan tanggapan bahwa penyusunan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan serta melalui berbagai diskusi yang panjang, sejak beberapa tahun terakhir.
“Kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan RI, telah melahirkan berbagai ungdang – undang sehingga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasi memerlukan landasan hukum dalam pengambilan kebijakan terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik”, ujarnya.
Selanjutnya, pada struktur rancangan perda masih membutuhkan masukan, kritikan, uji publik guna menyempurnakan Ranperda menjadi Peraturan Daerah serta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif.
Terkait Tugas Dinas Perhubungan dalam menganalisa dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, infrastruktur dan pengaturan jalan khusus yaitu terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi sepanjang 1.847 Km, beberapa marka jalan yang terpasang baru 4%, rambu terpasang 2%, lampu penerangan jalan umum baru terpasang 4% , hal ini sebagai bentuk pemenuhan fisik keselamatan jalan yang harus dilengkapi dengan tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Harapan gubernur dalam sambutannya yang diwakili Sekprov yakni diharapkan dalam rancangan peraturan derah ini agar dapat selalu mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang sesuai standar pelayanan guna terwujudnya pengembangan teknologi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Terakhir , gubernur kembali mengatakan bahwa ia menyambut baik dan mendukung secara penuh usulan raperda ini dan diharapkan dapat diproses dengan cermat dan seksama.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Unsur Forkopimda Sulteng, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng. ***