PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu atau DPRD Palu, menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, pada Senin sore, 7 Juli 2025.
Rapat yang dimulai pukul 17.30 WITA ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., serta seluruh Anggota DPRD Palu.
Paripurna ini membahas dua agenda strategis yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menegaskan bahwa sembilan fraksi di DPRD telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029. Namun demikian, Rico mengingatkan bahwa terdapat sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan tahap selanjutnya.
“Penerimaan ini bukan tanpa catatan. Fraksi-fraksi menyampaikan berbagai pandangan konstruktif yang akan menjadi landasan untuk pembahasan lebih mendalam demi penyempurnaan dokumen RPJMD kita,” tegas Rico di hadapan forum paripurna.
Usai agenda pertama, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.
Imelda menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPRD mencakup tujuh jenis laporan keuangan utama, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan beserta ikhtisar laporan BUMD.
Lebih jauh, Imelda juga menyoroti tambahan kewajiban pelaporan berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, termasuk capaian mandatory spending, realisasi pengadaan e-purchasing, hingga pendanaan pilkada dari APBD.
Atas nama Pemerintah Kota Palu, Imelda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, serta Panitia Khusus, atas sinergi dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
Sebagai penutup, paripurna dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. ***