DPRD Palu Bentuk Pansus Tambang, Pengawasan Diperluas ke Seluruh Wilayah Kota

oleh -
oleh
pansus dewan kota 1536x926 1
Suasana Rapat Paripurna Pembentukan Pansusmengawasi aktivitas pertambangan di Kota Palu. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu atau DPRD Palu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi aktivitas pertambangan di Kota Palu.

Pembentukan Pansus itu disepakati dalam rapat paripurna di ruang utama DPRD Palu, Kamis (19/2/2026).

Mayoritas anggota dewan sepakat agar cakupan Pansus tidak hanya terbatas di Kecamatan Ulujadi, tetapi diperluas ke seluruh wilayah kota.

Rapat paripurna juga membahas polemik operasional tambang galian C, khususnya di Kelurahan Watu Sampu dan Buluri.

Pembentukan Pansus merujuk pada fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan kritis dalam forum tersebut.
Muslimun mengusulkan agar ruang lingkup Pansus mencakup seluruh aktivitas tambang di Kota Palu, tidak hanya di dua kelurahan.

“Karena ini mencakup wilayah Kota Palu, kenapa tidak secara keseluruhan saja? Supaya lebih luas dan tidak ada yang dipisahkan dalam pembahasan tambang galian C,” ujarnya.

Ia menilai aktivitas pertambangan juga terjadi di wilayah lain seperti Pantoloan dan kawasan Palu Utara, sehingga perlu pengawasan menyeluruh.

Hal senada disampaikan Sultan Amin Badawi yang mendukung perluasan cakupan Pansus. Ia menegaskan bahwa persoalan tambang tidak hanya terjadi di satu titik wilayah.

“Kalau berbicara galian C, bukan hanya di satu wilayah. Ada di Palu Utara dan beberapa wilayah lainnya,” katanya.

Selain isu tambang, Sultan juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat terkait P3K yang menurutnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Anggota DPRD H. Nanang menilai persoalan tambang harus dilihat secara komprehensif karena menyangkut dampak ekonomi, sosial, hingga kesehatan masyarakat.

“Kita harus rangkum secara adil dan carikan solusi yang bijak. Tambang ini izinnya bukan dari Kota Palu, tapi dampaknya dirasakan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya persoalan konflik agraria, termasuk lahan berstatus HGB yang belum tuntas, serta pentingnya sinkronisasi dengan pemerintah provinsi yang telah membentuk Satgas Agraria.

Ratna Mayasari Agan turut menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus dengan cakupan lebih luas. Menurutnya, gejolak masyarakat dalam beberapa pekan terakhir harus direspons melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Kita harus melihat operasional pertambangan ini karena dampaknya langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Abdulrahim Nassar Alamri menegaskan seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Pansus yang mencakup semua jenis tambang, termasuk galian A.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan angka anggaran antara hasil pembahasan badan anggaran dengan dokumen pelaksanaan anggaran di salah satu OPD.

“APBD sudah diketuk dan ditandatangani, tapi ketika rapat dengan mitra, anggarannya berbeda. Ini bisa membahayakan kita di banggar,” tegasnya.

Alfian Chaniago menambahkan bahwa isu tambang berkaitan erat dengan lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia mengusulkan pembagian kerja Pansus dapat disesuaikan berdasarkan jenis tambang.

Di sisi lain, Moh. Haekal menjelaskan bahwa usulan awal pembentukan Pansus berangkat dari aspirasi masyarakat Watu Sampu dan Buluri yang ia terima saat reses.

“Kalau ditanya kenapa hanya dua wilayah, karena ini dari hasil reses yang saya kawal sampai paripurna,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan tidak keberatan jika cakupan diperluas sesuai kesepakatan bersama.

Rapat paripurna akhirnya menyepakati pembentukan Pansus Tambang dengan cakupan yang akan dirumuskan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mencakup seluruh wilayah Kota Palu.

DPRD berharap kehadiran Pansus dapat menghadirkan solusi komprehensif atas polemik pertambangan yang berdampak langsung pada masyarakat. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.