PALU, WARTASULAWESI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu terus memperjuangkan pengembalian jati diri budaya lokal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu.
Ranperda ini digagas untuk mengukuhkan tenun sebagai warisan asli masyarakat Palu, khususnya dari kawasan Taweli, yang selama ini kerap diasosiasikan sebagai milik daerah lain.
Sebagai langkah awal, Bapemperda melakukan konsultasi publik yang digelar di Kantor Kelurahan Siranindi, Kota Palu, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan pengrajin, pelaku budaya, serta masyarakat.
Forum ini menjadi ruang dialog bersama untuk memastikan perda disusun dari aspirasi masyarakat, bukan hanya dari meja birokrasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki dimensi ekonomi dan historis yang sangat penting.
Politisi Golkar ini menekankan bahwa tenun bukan hanya produk kreativitas, tetapi identitas budaya yang harus dikembalikan kepada akar sejarahnya.
“Kami sadar draf yang sudah disusun belum sempurna, karena itu masyarakat khususnya para pengrajin harus dilibatkan agar perda ini benar-benar lahir dari mereka dan untuk mereka,” ujar Arif Miladi.
Menurut Arif, Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pengrajin dan pelaku UMKM tenun, sekaligus mengembalikan pengakuan atas asal-usul tenun dari Taweli, daerah yang kini masuk wilayah administrasi Kota Palu.
“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala, padahal dari cerita dan bukti sejarah, akar tenun justru bermula dari Taweli Palu. Perda ini juga bertujuan memulihkan identitas itu,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa banyak masukan penting dari masyarakat dalam forum tersebut, yang akan dijadikan dasar penyempurnaan naskah Ranperda.
“Tanpa forum seperti ini, kami belum tentu tahu persoalan di lapangan. Konsultasi publik inilah yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Arif berharap perda ini nantinya bukan hanya instrumen hukum, tetapi menjadi simbol kebangkitan kembali kejayaan budaya Palu.
“Tenun bukan sekadar kain, dia adalah cerita, identitas, dan kebanggaan. Melalui perda ini, kita ingin memastikan warisan itu tetap hidup dan dikenal sebagai milik Palu,” tuturnya.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menghimpun seluruh masukan sebelum Ranperda dibawa ke tahap pembahasan akhir. ***







