PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/3/2025).
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah usulan rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang bertujuan mengatur pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu agar lebih tertata dan terkontrol.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dihadiri oleh 22 dari 35 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Pemerintah Kota Palu, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan surat perintah dari Wali Kota Palu mengenai usulan perubahan Propemperda.
Ketua DPRD Kota Palu menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis yang tercantum dalam naskah akademik rancangan Perda.
“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu berjalan dengan standar yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi instansi terkait dalam mengelola pembangunan jaringan listrik, telekomunikasi, air, dan infrastruktur lainnya.
Perda ini juga mengatur kewajiban setiap instansi untuk memperoleh izin resmi sebelum melaksanakan proyek pembangunan jaringan utilitas.
Persetujuan DPRD terhadap perubahan Propemperda ini menandai langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut sebelum rancangan Perda ditetapkan sebagai regulasi resmi Kota Palu.
Saat Ketua DPRD meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir, keputusan tersebut langsung mendapat dukungan penuh.
Setelah keputusan ini, perubahan Propemperda 2025 akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRD dengan landasan hukum yang kuat.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat perwujudan tata kota yang lebih modern dan tertata menuju konsep smart city. ***






