PALU, WARTASULAWESI.COM – Program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta.
Baru-baru ini, rombongan DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempelajari regulasi terkait program BERANI SEHAT dan BERANI CERDAS.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi Ali, bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut diikuti unsur Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta serta komisi yang membidangi kesehatan dan pendidikan. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi terkait mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, hingga optimalisasi fungsi Badan Anggaran dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Arnila Hi Ali menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta dan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah.
“Kami meyakini bahwa kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif,” ujarnya.
Menurut politisi NasDem tersebut, pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik baik antar daerah diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait penyusunan regulasi bidang kesehatan daerah, Arnila menjelaskan bahwa Perda BERANI SEHAT disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” katanya.
Secara filosofis, lanjut Arnila, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Sementara secara sosiologis, regulasi tersebut hadir untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan, khususnya pemerataan akses, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
“Sementara secara yuridis, peraturan daerah ini menjadi pedoman yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Arnila menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.
Selain itu, DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun di luar program tersebut.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Arnila juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada pimpinan dan rombongan DPRD DKI Jakarta di Kota Palu.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi kelembagaan serta memperkuat sinergi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” tandasnya. ***
