JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak netral dalam Pilkada dicopot.
Langkah tegas ini harus diambil guna memastikan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung profesional dan adil.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Februari 2025, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kredibilitas penyelenggara pemilu.
DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menindak tegas anggotanya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan dan berpihak pada pasangan calon tertentu.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu di daerah yang terbukti melanggar aturan dan tidak netral dalam Pilkada,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.
DPR RI juga meminta DKPP RI untuk memproses aduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya pelantikan segera bagi kepala daerah terpilih yang sengketanya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Dalam Negeri diminta segera menjadwalkan pelantikan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi II DPR RI juga menyoroti kendala pendanaan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 26 daerah.
Jika anggaran daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat diminta untuk mengalokasikan dana melalui Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, KPU dan Bawaslu diinstruksikan untuk menjaga integritas serta menyiapkan seluruh tahapan teknis dalam PSU dan rekapitulasi ulang suara agar berjalan demokratis, jujur, dan adil.
Untuk mengantisipasi potensi konflik di masyarakat, DPR meminta aparat keamanan, termasuk kepolisian dan TNI, turut serta dalam pengamanan pemilu. ***







