DPD RI Akan Kunker di Sulteng, Bahas Penguatan Fungsi Legislasi

oleh -
oleh
IMG 20250211 WA0238 scaled
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, memimpin rapat teknis di Ruang Vidcon Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/2/2025). FOTO : HUMAS PEMOROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Tengah pada 12–14 Februari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, DPRD melalui Bapemperda, serta akademisi terkait urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD dalam rangka penguatan fungsi legislasi lembaga tersebut.

Dalam rangka persiapan kunjungan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, memimpin rapat teknis di Ruang Vidcon Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/2/2025).

“Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas legislasi DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Kami berharap melalui pertemuan ini, DPD RI dapat memperoleh perspektif yang komprehensif terkait tantangan yang dihadapi serta langkah strategis dalam memperkuat fungsi legislasi DPD RI,” ujar Fahrudin.

Wakil Ketua I DPD RI bersama 12 anggota, termasuk Andhyka Ma’mun Amir sebagai perwakilan dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, dijadwalkan akan bertemu dengan berbagai pihak untuk membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan legislasi daerah dan nasional.

Rapat persiapan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perwakilan DPD RI, Plt. Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.