Dijanjikan Audiensi dengan Gubernur, Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng Tolak Diwakilkan Asisten

oleh -
oleh
IMG 20250502 WA0252
Mass aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) di Kantor Gubernur Sulteng berakhir dengan kekecewaan, Jumat (2/5/2025). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) di Kantor Gubernur Sulteng berakhir dengan kekecewaan, Jumat (2/5/2025).

Massa aksi menolak beraudiensi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D. Yambas, setelah sebelumnya dijanjikan akan diterima langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Unjuk rasa yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Buruh dan Hari Kebebasan Pers Internasional itu diinisiasi oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers seperti AJI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng, dan JMSI Sulteng.

Informasi yang awalnya beredar menyebutkan bahwa Gubernur Anwar Hafid akan menerima langsung massa aksi, namun mendadak berangkat ke Jakarta dan menugaskan Asisten I sebagai perwakilan.

“Karena Pak Gubernur ada keluar kota dan diwakilkan asisten, kami memilih tidak jadi beraudiensi,” ujar Elwin Kandabu, jurnalis ayotahu.id, dalam orasinya.

Menurut Elwin, ada sejumlah poin penting dalam tuntutan KRJ-ST yang mesti disampaikan langsung kepada Gubernur.

“Kami kurang yakin kalau tuntutan kami melalui asisten bisa langsung sampai ke Pak Gubernur. Makanya kami tolak,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan jurnalis diksi.id, Andi Abdillah. Ia menyebut pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa tuntutan yang disampaikan ke pejabat perantara sering kali tidak ditindaklanjuti.

“Kami tidak mau tuntutan teman-teman hanya berakhir di laci,” tandasnya.

Setelah beberapa menit berorasi, massa aksi memilih membubarkan diri, meninggalkan para pejabat yang telah siap menerima mereka.

Tuntutan KRJ-ST

Dalam pernyataan sikapnya, KRJ-ST menyuarakan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi jurnalis, terutama terkait kesejahteraan dan kebebasan pers di Indonesia, termasuk di daerah.

Beberapa tuntutan penting yang disuarakan antara lain:
• Mendesak perusahaan media besar memberikan upah layak dan hak-hak normatif kepada pekerja media.
• Menuntut kejelasan status jurnalis kontributor daerah menjadi karyawan tetap.
• Menolak upaya penghalangan pembentukan serikat pekerja (union busting).
• Mendesak media lokal untuk mengikuti verifikasi Dewan Pers.
• Menuntut aparat menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
• Meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Mendorong keterlibatan jurnalis dalam dewan pengupahan dan lembaga ad-hoc informasi/penyiaran.
• Mendesak implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Aksi ini menjadi penanda meningkatnya keresahan insan pers daerah terhadap berbagai persoalan yang selama ini dianggap terabaikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers dan kesejahteraan jurnalis tidak boleh hanya jadi slogan seremonial. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.