Diduga Peras Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polda Sulteng Dilaporkan ke Propam

oleh -
oleh
6995686329 pemerasan
FOTO ILUSTRASI SIBERONE.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Seorang oknum anggota Polda Sulawesi Tengah dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pemerasan terhadap warga Kota Palu. Laporan tersebut teregister pada Senin (16/2/2026) dengan nomor 260216000034.

Selain dugaan pemerasan, oknum polisi berinisial AL itu juga dilaporkan karena diduga melakukan tindakan tidak profesional saat penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Korban berinisial R, warga Kota Palu, menuturkan peristiwa itu bermula pada Sabtu sore (14/2/2026). Ia mengaku diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial TikTok.

Awalnya R menolak ajakan tersebut. Namun karena terus dibujuk, ia akhirnya sepakat bertemu di salah satu hotel di Kota Palu.

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu, Senin (16/2/2026).

R menyebut, dirinya bersama V kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan. Ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi baik saat penggerebekan maupun ketika membawanya ke kantor polisi.

Sesampainya di kantor polisi, R mengaku diberitahu bahwa suami perempuan tersebut merupakan anggota TNI dan persoalan itu disebut akan berujung panjang.

“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.

Menurut pengakuan R, tiga oknum anggota polisi, termasuk AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun tawaran itu disertai permintaan uang jaminan dalam jumlah besar.

“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.

R mengaku diminta menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga agar kasusnya tidak diteruskan. Ia merasa takut karena terus ditekan dengan informasi bahwa suami V adalah anggota TNI.

“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.
Karena merasa terdesak, R menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

Setelah uang terkumpul, R menanyakan rekening tujuan transfer. Ia sempat diminta mentransfer ke rekening SeaBank, namun mengalami kendala.

Selanjutnya, dana Rp50 juta ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.

Setelah transfer dilakukan, R mengaku diperbolehkan pulang.
Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rentcar Solusi dan memperoleh informasi bahwa dana tersebut telah masuk dan selanjutnya ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.

R menduga praktik tersebut merupakan modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga. Ia juga menduga peristiwa itu merupakan sindikat pemerasan dengan modus perempuan merayu korban melalui media sosial.

Pasalnya, setelah kejadian tersebut, perempuan berinisial V tidak lagi diketahui keberadaannya.
R berharap laporan yang telah ia sampaikan ke Propam Polri dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Terkait laporan tersebut, Kasubpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Reky Moniung yang dikonfirmasi pada Senin petang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.