PARIGI MOUTONG,
WARTASULAWESI.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan semakin meluas dan diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk kerabat pejabat aparat penegak hukum (APH) dan petinggi partai.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut, yakni AX yang disebut merupakan kerabat pejabat tinggi APH, MH yang disebut sebagai petinggi partai, serta CDR yang diduga berperan sebagai cukong dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kalau tidak salah mereka yang main di Tombi,” ujar seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (4/3/2026) malam.
Ketua Pengurus Daerah LS-ADI Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, mendesak aparat penegak hukum dan Gakkumhut Sulawesi segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap para pelaku tambang ilegal di Tombi. Gakkum, kepolisian, dan Dinas ESDM harus segera mengusut karena aktivitas ini sudah merusak hutan, sungai, dan lingkungan,” tegas Mastang, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih meskipun pihak yang diduga terlibat memiliki kedekatan dengan aparat.
“Jangan tebang pilih. Kalau benar mereka pelakunya, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tandasnya.
Menurut Mastang, aktivitas PETI di Desa Tombi telah mengancam kelestarian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Ampibabo. Kerusakan tidak hanya terjadi pada vegetasi hutan, tetapi juga merambah ekosistem sungai di sekitar lokasi tambang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pengelola tambang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan alat berat di area perkebunan warga.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan menemukan beberapa alat berat berupa ekskavator yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkap Mastang, Sabtu (7/3/2026) malam.
Aktivitas pengerukan di sekitar sungai, lanjutnya, juga meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi mengubah bentang alam secara permanen.
“Bukan hanya hutan yang rusak, sungai juga ikut terdampak. Saat kami turun langsung ke lokasi, banyak lubang bekas galian PETI ditemukan di sekitar aliran sungai,” jelasnya.
Dari sisi legalitas, PD LS-ADI menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Penerbitan izin pertambangan semuanya bersumber dari pusat. Saat ini wilayah tersebut belum memiliki izin, tetapi mereka sudah beraktivitas dan merusak bentang alam di Kecamatan Ampibabo,” katanya.
Menanggapi lambatnya penegakan hukum terhadap maraknya PETI di Parigi Moutong, Mastang bersama pengurus LS-ADI berencana menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut rencananya tidak hanya digelar di Parigi Moutong, tetapi juga di Polda Sulawesi Tengah. Dalam aksinya nanti, mereka akan menuntut Kapolres Parigi Moutong dicopot dari jabatannya.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, mundur dari jabatannya karena dinilai belum mampu menuntaskan persoalan PETI di wilayah tersebut.
“Masalah PETI ini terlalu berlarut-larut di Sulawesi Tengah. Kami menduga ada oknum APH yang membekingi. Nama baik institusi Polri harus dijaga, jangan sampai terulang kejadian seperti di Tual yang membuat masyarakat meninggal,” tegas Mastang.
Ia juga mengingatkan bahwa maraknya aktivitas PETI di Sulawesi Tengah telah menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa.
“Kapolda Sulteng kami harapkan serius menangani masalah PETI ini, tidak hanya sekadar lip service. Jika tidak mampu, sebaiknya mundur karena hanya merugikan masyarakat Sulteng dan tidak menjalankan amanat presiden untuk memberantas pertambangan ilegal,” tandasnya. ***






