JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap kerja pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi dan berlaku selama lima tahun ke depan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa jurnalis dan media kini semakin rentan menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan media digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja,” tegas Ninik.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan harus mencakup jurnalis, alat kerja, media, hingga ancaman digital seperti doxxing dan peretasan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers tengah mendorong pembentukan satuan tugas nasional perlindungan pers yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Satuan ini akan menyusun strategi mitigasi dan pencegahan kekerasan secara sistemik di tingkat nasional.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap pers.
“Mandat utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan, dan itu berlaku pula untuk jurnalis yang memenuhi syarat. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tapi sudah dijalankan dalam praktik,” ujarnya.
Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang dimulai sejak 2019, namun sempat terhenti pada 2024.
Beberapa poin penting dalam perjanjian ini meliputi perlindungan saksi/korban jurnalis, pengajuan permohonan perlindungan oleh Dewan Pers kepada LPSK, serta komitmen menjaga kerahasiaan informasi dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Diharapkan, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di Indonesia. ***






